RELUNG.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melontarkan kritik tajam terhadap sistem hukum, terutama terkait vonis ringan bagi pelaku korupsi besar yang merugikan negara.
Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025–2029 di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Saya mohon, kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, hakim jangan memberikan vonis yang terlalu ringan,” tegas Prabowo.
Meskipun tidak menyebut nama secara langsung, kritik ini diduga merujuk pada kasus korupsi Harvey Moeis senilai Rp 300 triliun yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Presiden juga menyindir kemungkinan adanya perlakuan istimewa di penjara untuk koruptor, seperti fasilitas pendingin ruangan, kulkas, dan televisi. Ia meminta Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan hal semacam itu tidak terjadi.
“Rampok triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, TV. Tolong, Menteri Pemasyarakatan ya,” ujar Prabowo.
Presiden secara tegas meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan menuntut hukuman yang lebih berat. Ia menyarankan vonis hingga 50 tahun penjara untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi, terutama terhadap kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah signifikan. Kritikan ini juga menjadi pesan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bersikap lebih tegas dan adil dalam menangani kasus korupsi.[TRA]

