RELUNG.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel terus mendalami kasus penganiayaan terhadap dokter Muhammad Lutfi.
Fokus penyelidikan kini tertuju pada analisis barang bukti, termasuk data komunikasi dari ponsel milik tersangka utama, Fadillah alias Datuk.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyatakan data dari ponsel Fadillah akan diuji di laboratorium forensik untuk mengungkap pola komunikasi yang dapat mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk majikannya, Lina Dedy.
“Data dari ponsel Fadillah akan diuji di laboratorium forensik sebagai langkah untuk memperdalam penyelidikan,” ujar Anwar, Selasa (31/12/2024).
Namun, Anwar menegaskan bahwa hanya ponsel milik Fadillah yang akan dikloning dalam penyelidikan ini. Ponsel milik Lina Dedy tidak akan diperiksa lebih jauh untuk menghindari tindakan yang dapat dianggap melanggar prosedur hukum.
“Kami hanya akan mengkloning ponsel Fadillah sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan,” jelasnya.
Di sisi lain, penyelidikan ini juga mengungkap bahwa salah satu saksi menggunakan kendaraan dengan plat nomor palsu saat menghadiri pemeriksaan.
Anwar memastikan bahwa pelanggaran tersebut akan ditangani oleh Satlantas Polrestabes Palembang, karena masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas, bukan ranah penyelidikan Ditreskrimum.
“Plat nomor palsu merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga prosesnya akan diserahkan ke Satlantas Polrestabes Palembang,” tambahnya. [AYK]

