Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen: Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Indeks

MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen: Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda02/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Konstitusi, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dengan sejumlah alasan utama:

1. Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat: Presidential threshold dianggap melanggar hak politik warga negara serta membatasi kedaulatan rakyat.

2. Moralitas dan Rasionalitas: Ketentuan ini dinilai tidak sejalan dengan nilai moralitas dan rasionalitas demokrasi.

3. Ketidakadilan: MK menyebut ketentuan ambang batas ini sebagai bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sistem ambang batas pengusulan capres-cawapres, berapapun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

“Pergeseran pendirian ini tidak hanya menyangkut angka persentase, tetapi lebih mendasar bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres tidak sesuai dengan UUD 1945,” ujar Saldi.

Dengan pembatalan ini, partai politik atau gabungan partai tidak lagi terikat syarat perolehan minimal kursi atau suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres. Putusan ini diyakini akan membuka peluang lebih luas bagi berbagai kandidat untuk maju dalam Pilpres, sehingga memperkuat demokrasi di Indonesia.

Putusan MK ini diharapkan mengakomodasi aspirasi publik yang menginginkan pemilu lebih inklusif dan kompetitif.[TRA]

ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMau Pergi Kerja? Berikut Tips Menjaga Rumah Agar Terhindar dari Pencurian
Next Article Tujuh Perempuan di Palembang Jadi Korban Penipuan Loker, Rugi Rp 25 Juta
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,819 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,792 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?