RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dengan sejumlah alasan utama:
1. Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat: Presidential threshold dianggap melanggar hak politik warga negara serta membatasi kedaulatan rakyat.
2. Moralitas dan Rasionalitas: Ketentuan ini dinilai tidak sejalan dengan nilai moralitas dan rasionalitas demokrasi.
3. Ketidakadilan: MK menyebut ketentuan ambang batas ini sebagai bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sistem ambang batas pengusulan capres-cawapres, berapapun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
“Pergeseran pendirian ini tidak hanya menyangkut angka persentase, tetapi lebih mendasar bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres tidak sesuai dengan UUD 1945,” ujar Saldi.
Dengan pembatalan ini, partai politik atau gabungan partai tidak lagi terikat syarat perolehan minimal kursi atau suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres. Putusan ini diyakini akan membuka peluang lebih luas bagi berbagai kandidat untuk maju dalam Pilpres, sehingga memperkuat demokrasi di Indonesia.
Putusan MK ini diharapkan mengakomodasi aspirasi publik yang menginginkan pemilu lebih inklusif dan kompetitif.[TRA]

