RELUNG.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mundur dari jadwal awal Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025.
Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru akan rampung pada 13 Maret 2025.
“Betul, pelantikan diundur karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqi, Kamis (2/1).
Konsep Pilkada serentak mengharuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara seragam, baik untuk daerah yang bersengketa maupun yang tidak. Rifqi menegaskan bahwa prinsip dasar ini menjadi alasan mengapa pelantikan di seluruh daerah harus menunggu penyelesaian sengketa di MK.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Karena itu, daerah yang tidak memiliki sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa,” jelasnya.
Perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
“Bentuknya Perpres, bukan PKPU, jadi di level presiden,” tambah Rifqi.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut bahwa MK telah menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari jumlah tersebut, 2 perkara merupakan sengketa Pilpres, sementara 306 lainnya terkait Pileg.
Dengan rampungnya penyelesaian sengketa pada 13 Maret 2025, diharapkan seluruh kepala daerah dapat dilantik secara serentak sesuai jadwal yang baru. Hal ini juga menjadi langkah untuk menjaga integritas dan kesinambungan proses demokrasi di Indonesia.[TRA]

