RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Hal ini sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Di mana, perpanjangan masa pendaftaran ini berlaku hingga 7 Januari 2025 mendatang.
“Jadi bagi pelamar Non ASN yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan untuk segera mendaftarkan diri,” kata Kepala Seksi Penerimaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Empat Lawang, Naufal Khowarizmi, Senin (6/1).
Dia mengatakan, hasil seleksi kompetensi PPPK Teknis dan Kesehatan 2024 telah diumumkan pada Selasa, 31 Desember lalu.
Namun, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru hingga saat ini masih menunggu keputusan dari BKN Pusat.
BKPSDM Empat Lawang berharap semakin banyak pelamar yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Pemkab Empat Lawang dan media sosial BKPSDM Empat Lawang.
“Kami mengimbau kepada pelamar untuk tidak melewatkan kesempatan ini, dan pastikan segera melengkapi dan mengunggah berkas pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan,” imbaunya. (SLM)

