RELUNG.ID – Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan memblokir akun media sosial yang mempromosikan situs Judi Online (Judol).
Hal ini tujuannya untuk mencegah praktik Judol dan melindungi masyarakat dari Judol yang semakin marak saat ini.
Demikian diungkapkan Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Molly Prabawaty dikutip dari keterangan resminya, Senin (6/1).
Dia mengaku tidak ada toleransi kepada siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti Judol ini. Karena menurutnya, Judol adalah ancaman serius bagi masyarakat khususnya generasi muda.
“Baru-baru ini kami memblokir tiga akun instagram karena terbukti mempromosikan Judol,” tegasnya.
Berdasarkan catatan, sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menindak 221.116 konten, akun, dan situs judi online. Menurutnya, langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid yang terus menggaungkan peningkatan literasi digital dengan melibatkan pemerintah daerah hingga komunitas masyarakat terhadap bahaya judi online.
“Kami mengajak generasi muda untuk menjadi relawan literasi digital. Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman,” pungkasnya. (AAL)

