RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, baik sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan milik negara maupun swasta. Penegasan ini tertuang dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diunggah di laman resmi MK pada Kamis (17/7/2025).
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun, proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena Juhaidy meninggal dunia pada 22 Juni 2025, sehingga permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski begitu, MK tetap menyampaikan pertimbangan hukum penting dalam putusannya. Salah satunya adalah penegasan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sesuai Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, juga berlaku untuk wakil menteri.
“Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah memberikan penilaian bahwa larangan bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku terhadap wakil menteri,” bunyi kutipan dari pertimbangan hukum putusan MK.
Pasal tersebut secara tegas melarang menteri (dan kini ditegaskan berlaku juga untuk wakil menteri) merangkap sebagai:
a) pejabat negara lain,
b) komisaris atau direksi BUMN/swasta,
c) pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
MK juga mengutip kembali putusan terdahulu, yaitu Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sudah mengatur larangan serupa bagi wakil menteri. Namun, MK menyayangkan bahwa hingga kini masih ada wakil menteri yang diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Menurut MK, meskipun permohonan dalam perkara ini tidak dapat diterima karena pemohon telah meninggal dunia, namun bagian pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan tetap sah dijadikan dasar hukum dan harus dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.
“Putusan harus dibaca secara utuh, tidak hanya amar, tapi juga pertimbangan hukumnya. Di situlah terletak nilai konstitusional yang wajib ditaati,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.[THQ]

