Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Meski Permohonan Tak Diterima karena Pemohon Meninggal Dunia
Indeks

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Meski Permohonan Tak Diterima karena Pemohon Meninggal Dunia

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, baik sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan milik negara maupun swasta. Penegasan ini tertuang dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diunggah di laman resmi MK pada Kamis (17/7/2025).

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun, proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena Juhaidy meninggal dunia pada 22 Juni 2025, sehingga permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski begitu, MK tetap menyampaikan pertimbangan hukum penting dalam putusannya. Salah satunya adalah penegasan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sesuai Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, juga berlaku untuk wakil menteri.

“Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah memberikan penilaian bahwa larangan bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku terhadap wakil menteri,” bunyi kutipan dari pertimbangan hukum putusan MK.

Pasal tersebut secara tegas melarang menteri (dan kini ditegaskan berlaku juga untuk wakil menteri) merangkap sebagai:
a) pejabat negara lain,
b) komisaris atau direksi BUMN/swasta,
c) pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

MK juga mengutip kembali putusan terdahulu, yaitu Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sudah mengatur larangan serupa bagi wakil menteri. Namun, MK menyayangkan bahwa hingga kini masih ada wakil menteri yang diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Menurut MK, meskipun permohonan dalam perkara ini tidak dapat diterima karena pemohon telah meninggal dunia, namun bagian pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan tetap sah dijadikan dasar hukum dan harus dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.

“Putusan harus dibaca secara utuh, tidak hanya amar, tapi juga pertimbangan hukumnya. Di situlah terletak nilai konstitusional yang wajib ditaati,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.[THQ]

Komisaris BUMN MK Wamen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOperasi Patuh Toba, Polisi Tilang Polisi di Medan

Next Article Modus Pura-pura Tanya Alamat, Pelaku Begal di Musi Rawas Diamuk Massa
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?