RELUNG.ID – Penggugat Arifia Hamdani menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan sisa pembayaran proyek pembangunan villa eks Gubernur Sumsel Herman Deru senilai Rp4,7 miliar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (8/1) siang, dengan diketuai oleh Majelis Hakim Eduward.
“Agenda sidang kita hari ini keterangan dari saksi. Ada dua saksi yang kita hadirkan, yang pertama saksi administrasi dan yang kedua saksi arsitek,” kata Kuasa Hukum Penggugat Mutiara Rz kepada awak media.
Didampingi rekan satu timnya, Taufan Widodo, Tamro Rowi, dan M Ramadhona, Mutiara atau Rara menyebutkan dengan hadirnya dua orang ini, membuat pihaknya semakin optimis bisa menang melawan eks Gubernur Sumsel Herman Deru.
“Dari pihak kami, dengan menghadirkan dua saksi ini kami semakin optimis memenangkan gugatan. Fakta di lapangan, bukti dan saksi yang diajukan ke majelis hakim, kita semakin optimis seribu persen menang,” jelas dia.
Rara menambahkan, pada sidang selanjutnya yang digelar, Rabu (15/1) mendatang, pihak penggugat akan kembali menghadirkan empat orang saksi diantarnya orang yang mempertemukan penggugat dan tergugat.
“Sidang selanjutnya masih agenda saksi dari penggugat, ada empat yang kita hadirkan mulai dari kepala tukang, orang yang mempertemukan klien kami dan Herman Deru, dan beberapa pekerja,” tutur dia.
Sementara itu, dalam sidang tersebut turut juga hadir Dhabi K Gumayra selaku kuasa hukum dari tergugat Herman Deru. Namun ketika diminta konfirmasi, yang bersangkutan enggan memberikan komentar.

