Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Geruduk Dishut Sumsel, Massa Desak Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama
Indeks

Geruduk Dishut Sumsel, Massa Desak Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama

alwiBy alwi09/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Unjuk rasa di Dishut Sumsel. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK) dan Front Pemuda Merah Putih melakukan unjuk rasa di Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, Kamis (9/1).

Unjuk rasa ini mendesak Dishut Sumsel untuk mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada PT Tunas Lestari Tama dalam dugaan pelanggaran operasional terminal Khusus di kawasan hutan produksi konversi yang berada di Sungai Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga :   Mahasiswa Lahat Desak Penghentian Tambang Duta Alam Sumatera, Tuding Ada Manipulasi Izin dan Kerusakan Lingkungan

Koordinator Aksi Mukri A Syukur mengatakan sebelumnya mereka telah menyampaikan aspirasi ke KSOP Kelas I Palembang terkait operasional Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama di Sungai Dawas Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

“Hal ini sudah kami sampaikan ke KSOP Kelas I Palembang berdasarkan Surat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bahwa titik koordinat bahwa operasional Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama berada dikawasan hutan produksi konversi,”kata Mukri kepada wartawan usai aksi unjuk rasa.

Dikatakan Mukri karena berada diwilayah kawasan hutan produksi konversi, maka PT Tunas Lestari Tama apabila membangun terminal Khusus wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan namun semua itu tidak dipenuhi oleh PT Tunas Lestari Tama.

Baca juga :   Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Ketua Bawaslu Sumsel Meninggal Dunia

“Dari Dinas kehutanan provinsi Sumsel mengeluarkan surat untuk penghentian operasional Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama semua ini sudah kami sampaikan ke KSOP Kelas I Palembang dan Polda Sumsel untuk menyetop ataupun menghentikan segala bentuk operasional maupun aktivitas di Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama semuanya ini sudah clear dan jelas,”ungkapnya.

Akan tetapi kata Mukri, setelah ditelisik dan membaca informasi lebih dalam bahwa aktivitas maupun operasional PT Tunas Lestari Tama yang diduga telah melakukan perambahan hutan dan memasuki wilayah Kawasan Hutan Produksi Konversi dengan memasukkan alat berat merusak hutan.

“Ternyata berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja PT Tunas Lestari Tama hanya dikenakan denda dan setelah itu boleh mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tanpa ada sanksi pidana pengrusakan hutan ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”jelasnya.

Baca juga :   Akun Instagram Niluhdjelantik Diserang Puluhan Ribu Follower 'Bodong', Begini Respon Netizen!

Ditegaskan Mukri dalam sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT Tunas Lestari Tama hanya mementingkan pihak korporasi saja mereka sudah melakukan kejahatan ekologi merusak hutan dan merambah hutan namun hanya diberikan sanksi denda saja.

“Makanya kami disini mendesak Dinas kehutanan provinsi Sumsel untuk menolak undang undang cipta kerja yang hanya berpihak kepada korporasi saja karena sama sekali tidak memberikan aspek keadilan bagi masyarakat Indonesia,”jelasnya.

Menanggapi Aksi massa, Kanit Penyidikan Polisi Hutan Dishut Sumsel, Barmen Sirait mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Sumsel. Aspirasi yang disampaikan hari ini merupakan bahan masukan kepada Dinas kehutanan.

Baca juga :   Dewi Perssik Protes Akun Facebook Palsu Bercentang Biru, Siap Tempuh Jalur Hukum

“Untuk permintaan yang disampaikan semuanya kami tampung dan akan kami sampaikan kepemimpinan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat ditingkat DPRD Sumsel atau rapat yang lebih tinggi di Jakarta,”ujarnya.

Terkait sanksi yang dijatuhkan ke PT Tunas Lestari Tama kata Barmen sampai saat ini belum dijatuhkan. Namun didalam peraturan kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja dijelaskan bahwa kegiatan yang dibangun sebelum November 2020 itu bisa mengurus perizinannya kemudian.

“Artinya yang terbangun sebelum November 2020 jangan digenaralisir yang diatas 2020 karena ada peraturan yang mengatur diberikan sanksi administrasi berupa denda. Untuk sanksinya juga bukan kami yang menjatuhkan tapi yang dipusat yakni Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan hingga saat ini sanksi belum dijatuhkan kepada PT Tunas Lestari Tama aktivitas operasionalnya sudah kami hentikan dan sudah tidak ada lagi operasional apapun di Terminal Khusus PT Tunas Lestari,” pungkasnya. (FZI)

Dishut Sumsel Dugaan pelanggaran terminal khusus Unjuk Rasa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitetapkan Gubernur Terpilih, Ini Janji Herman Deru
Next Article Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Malaysia
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,971 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?