RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini telah menetapkan sembilan Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah terpilih dari total 17 kabupaten kota di Sumsel.
Pasalnya, kesembilan daerah ini tidak memiliki gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga prosesnya dapat dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (9/1).
Dia mengatakan, dari total 17 kabupaten kota dan provinsi di Sumsel baru sembilan daerah yang telah ditetapkan paslon terpilihnya dalam Pilkada 2024 lalu.
Kesembilan daerah ini yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, Musi Banyuasin (Muba) serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih.
Sedangkan, masih ada delapan kabupaten/kota yang belum ditetapkan, karena proses sengketa hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Daerah-daerah yang masih menghadapi perselisihan tersebut adalah Palembang, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan).
“Kami akan mempelajari lebih lanjut gugatan di sembilan kabupaten/kota yang ada, guna menghadapi gugatan tersebut,” katanya.
Saat ini, proses gugatan terhadap Pilkada serentak 2024 di Sumsel masih berlangsung dan KPU Sumsel menunggu arahan lebih lanjut dari MK terkait proses hukum yang akan diambil.
Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan, mengingat batas waktu registrasi pengaduan ke MK telah berakhir pada 11 Desember 2024 lalu.
“Kami masih menunggu arahan itu dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI, nanti akan diteruskan ke KPU Provinsi,” pungkasnya. (DSK)

