Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Viral Usai Makan Kulit Babi, Lina Mukherje Ditahan Kejari Palembang
Hukum

Viral Usai Makan Kulit Babi, Lina Mukherje Ditahan Kejari Palembang

alwiBy alwi10/07/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang.

Penahanan ini terhitung 10 Juli hingga 29 Juli mendatang.

Baca Juga: Waspada Rabies, Warga Minta Musnahkan Anjing Liar di Pagaralam

“Ya Lina Mukherja langsung ditahan di lapas Wanita Palembang,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, Senin (10/7).

Setelah ditahan, berkas Lina akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan. “Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” singkatnya.

Sebelumnya, Lina Mukherja sempat viral lantaran memakan kulit babi dengan membaca Basmallah di akun tiktoknya.

Baca Juga: Ciuman Lee Junho dan YoonA Bawa Drakor ‘King The Land’ ke Rating Tertinggi

Video itu pun menuai banyak komentar hingga akhirnya Lina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun kini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspada Rabies, Warga Minta Musnahkan Anjing Liar di Pagaralam
Next Article Honda CT125 Tampil dengan Desain Terbaru dan Modern, Harganya Segini Lho!
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,865 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?