RELUNG.ID – Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang.
Penahanan ini terhitung 10 Juli hingga 29 Juli mendatang.
Baca Juga: Waspada Rabies, Warga Minta Musnahkan Anjing Liar di Pagaralam
“Ya Lina Mukherja langsung ditahan di lapas Wanita Palembang,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, Senin (10/7).
Setelah ditahan, berkas Lina akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan. “Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” singkatnya.
Sebelumnya, Lina Mukherja sempat viral lantaran memakan kulit babi dengan membaca Basmallah di akun tiktoknya.
Baca Juga: Ciuman Lee Junho dan YoonA Bawa Drakor ‘King The Land’ ke Rating Tertinggi
Video itu pun menuai banyak komentar hingga akhirnya Lina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun kini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

