RELUNG.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, akhirnya muncul di hadapan awak media usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengenakan baju tahanan berwarna merah, Deliar tampak berjalan tertatih-tatih dengan bantuan tongkat karena kondisi disabilitas yang dialaminya.
Di tengah sorotan publik, Deliar tetap menyempatkan diri menjawab sapaan media. Ketika ditanya mengenai kondisinya pasca penahanan, ia hanya menjawab singkat,”Alhamdulillah sehat, “kata dia.
Deliar tak sendiri menghadapi kasus ini. Sang asisten pribadi berinisial AL turut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AL yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami alur gratifikasi yang diterima Deliar, termasuk mencari lokasi penyimpanan uang hasil suap yang diduga belum ditemukan seluruhnya.
“Tim masih melakukan penelusuran untuk mencari titik terang mengenai indikasi uang hasil gratifikasi yang mungkin disembunyikan di tempat lain,” ujar Hutamrin.
Menurut Hutamrin, kasus ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga sangat meresahkan para pengusaha dan investor di Sumatera Selatan. Tindakan Deliar diduga memaksa perusahaan membayar sejumlah uang agar izin K3 mereka bisa diproses melalui pihak-pihak yang ditunjuknya.
“Modus operandi belum bisa kami jelaskan secara rinci karena itu masih menjadi konsumsi penyidik. Namun, kami pastikan semua akan dibuktikan dalam persidangan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Kejari Palembang juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menampung uang hasil gratifikasi tersebut. Dugaan sementara menunjukkan adanya jaringan yang membantu Deliar dalam mengelola setoran dari perusahaan.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Hutamrin.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Kamis (9/1/2025). Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan keesokan harinya berhasil mengamankan Deliar di ruang kerjanya, berikut uang tunai Rp39,2 juta, logam mulia, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi.
Deliar bersama AL dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.[AYK]

