Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jadi Tersangka, Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki: Alhamdulillah Sehat
Hukum

Jadi Tersangka, Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki: Alhamdulillah Sehat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki bersama asisten pribadinya Ali Rahman saat berada di Kejati Sumsel. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, akhirnya muncul di hadapan awak media usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Mengenakan baju tahanan berwarna merah, Deliar tampak berjalan tertatih-tatih dengan bantuan tongkat karena kondisi disabilitas yang dialaminya.

Di tengah sorotan publik, Deliar tetap menyempatkan diri menjawab sapaan media. Ketika ditanya mengenai kondisinya pasca penahanan, ia hanya menjawab singkat,”Alhamdulillah sehat, “kata dia.

Deliar tak sendiri menghadapi kasus ini. Sang asisten pribadi berinisial AL turut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AL yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan gratifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami alur gratifikasi yang diterima Deliar, termasuk mencari lokasi penyimpanan uang hasil suap yang diduga belum ditemukan seluruhnya.

“Tim masih melakukan penelusuran untuk mencari titik terang mengenai indikasi uang hasil gratifikasi yang mungkin disembunyikan di tempat lain,” ujar Hutamrin.

Menurut Hutamrin, kasus ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga sangat meresahkan para pengusaha dan investor di Sumatera Selatan. Tindakan Deliar diduga memaksa perusahaan membayar sejumlah uang agar izin K3 mereka bisa diproses melalui pihak-pihak yang ditunjuknya.

“Modus operandi belum bisa kami jelaskan secara rinci karena itu masih menjadi konsumsi penyidik. Namun, kami pastikan semua akan dibuktikan dalam persidangan,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Kejari Palembang juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menampung uang hasil gratifikasi tersebut. Dugaan sementara menunjukkan adanya jaringan yang membantu Deliar dalam mengelola setoran dari perusahaan.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Hutamrin.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Kamis (9/1/2025). Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan keesokan harinya berhasil mengamankan Deliar di ruang kerjanya, berikut uang tunai Rp39,2 juta, logam mulia, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi.

Deliar bersama AL dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.[AYK]

Kadisnakertrans Sumsel OTT Kejari Palembang Suap Izin K3 Perusahaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSelama 2024, Ford Motor Raup 600 Juta Dolar AS di Tiongkok
Next Article Terjerat Gratifikasi, Istri Muda Kadisnaker Sumsel Diperiksa: Ini Aturan Poligami Bagi ASN
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?