RELUNG.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penyelidikan juga mengarah pada sosok istri mudanya, Hesti (29), yang turut diperiksa oleh penyidik Kejari Palembang.
Dari rumah Hesti di kawasan Talang Jambe, Palembang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, cincin, logam mulia, handphone, dokumen kendaraan, serta buku nikah. Barang-barang ini diduga berkaitan dengan hasil gratifikasi yang diterima Deliar.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai aturan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa poligami bagi ASN pria tidak dilarang, namun harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
“ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari istri pertama, serta persetujuan dari pejabat terkait, ” kata dia.
Selain itu, mereka harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
1. Memiliki penghasilan cukup yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
2. Memberikan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi ASN perempuan, yang dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Terkait kasus ini, Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, belum memberikan keterangan resmi. Ia menyatakan bahwa Pemprov Sumsel akan mengumumkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans Sumsel, pada Senin (13/1/2025).
“Semua informasi dan langkah-langkah tindak lanjut Pemprov Sumsel akan kami informasikan hari Senin ini,” ujar Edward singkat. [AYK]

