Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terjerat Gratifikasi, Istri Muda Kadisnaker Sumsel Diperiksa: Ini Aturan Poligami Bagi ASN
Hukum

Terjerat Gratifikasi, Istri Muda Kadisnaker Sumsel Diperiksa: Ini Aturan Poligami Bagi ASN

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka Kepala Disnakertrans Sumsel saat digiring ke ruang press release Kejati Sumsel. Foto : AYK/RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penyelidikan juga mengarah pada sosok istri mudanya, Hesti (29), yang turut diperiksa oleh penyidik Kejari Palembang.

Dari rumah Hesti di kawasan Talang Jambe, Palembang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, cincin, logam mulia, handphone, dokumen kendaraan, serta buku nikah. Barang-barang ini diduga berkaitan dengan hasil gratifikasi yang diterima Deliar.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai aturan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa poligami bagi ASN pria tidak dilarang, namun harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

“ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari istri pertama, serta persetujuan dari pejabat terkait, ” kata dia.

Selain itu, mereka harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

1. Memiliki penghasilan cukup yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

2. Memberikan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi ASN perempuan, yang dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Terkait kasus ini, Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, belum memberikan keterangan resmi. Ia menyatakan bahwa Pemprov Sumsel akan mengumumkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans Sumsel, pada Senin (13/1/2025).

“Semua informasi dan langkah-langkah tindak lanjut Pemprov Sumsel akan kami informasikan hari Senin ini,” ujar Edward singkat. [AYK]

Kadisnakertrans Sumsel OTT KPK Poligami Suap Izin K3 Perusahaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadi Tersangka, Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki: Alhamdulillah Sehat
Next Article Tim Hukum HNU-LIA Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Muara Enim 2024
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,819 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,792 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?