Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Komplotan Curanmor di Palembang Diringkus, Motor Curian Dijual COD hingga Tiga Kabupaten
Hukum

Komplotan Curanmor di Palembang Diringkus, Motor Curian Dijual COD hingga Tiga Kabupaten

ADMINBy ADMIN14/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi curanmor. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tergabung dalam komplotan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami. Ketiganya diketahui telah melancarkan aksi di total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palembang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (14/1/2025).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Tomi (29), adalah seorang residivis yang baru saja bebas tiga bulan lalu. Tomi beraksi bersama Agung Prabowo (27) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Selain itu, Dede Irawan (29), seorang pelaku baru, ditangkap setelah melakukan aksi di wilayah Kecamatan Sako. “Dede adalah pemain baru. Kami telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang dicuri pelaku,” jelas Kombes Pol Harryo.

Ketiga tersangka diketahui menggunakan modus hunting, mencari kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemilik dalam keadaan kunci tergantung atau di lokasi yang kurang terpantau. Mereka juga tidak segan menggunakan kunci letter T untuk membuka paksa motor.

“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor hasil curian, kunci motor, dan STNK yang ditemukan di jok kendaraan,” tambah Harryo.

Motor hasil curian dijual ke penadah melalui sistem COD (cash on delivery) di daerah Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), dan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Motor tersebut dihargai sekitar Rp4-4,5 juta per unit. “Kami sedang menelusuri lebih lanjut jaringan penadah, termasuk seorang penadah bernama Iwan,” ujar Kombes Harryo.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penadah yang terlibat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pencurian kendaraan bermotor semakin marak. Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Harryo. (Zik)

Curanmor Curanmor Palembang Komplotan Curanmor Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGunung Api Dempo di Pagar Alam Berstatus Waspada
Next Article Patrick Kluivert Targetkan 4 Poin untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
ADMIN

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?