Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kemenag RI Jatuhkan Hukuman terhadap 410 ASN Sepanjang 2024, 130 Kasus Kategori Berat
Indeks

Kemenag RI Jatuhkan Hukuman terhadap 410 ASN Sepanjang 2024, 130 Kasus Kategori Berat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 410 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024. Hukuman tersebut meliputi pelanggaran ringan, sedang, hingga berat, seperti diungkapkan Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, pada Selasa (14/1/2025).

“Contoh pelanggarannya meliputi pungutan liar, penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan penyelewengan anggaran,” ujar Faisal dalam keterangan pers di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Faisal memaparkan rincian hukuman disiplin yang dijatuhkan 5 kasus melibatkan rektor dan ASN eselon II, 385 kasus pada ASN fungsional, 11 hukuman dijatuhkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil) dan 4 hukuman terkait staf di kantor wilayah.

Dari total 410 kasus tersebut, 130 merupakan pelanggaran berat, 132 pelanggaran sedang, dan 148 pelanggaran ringan.

Faisal menegaskan bahwa Kemenag bersikap tegas terhadap pelanggaran indisipliner, termasuk ketidakhadiran kerja.

“ASN yang tidak masuk selama 22 hari berturut-turut langsung diberhentikan sebagai abdi negara,” jelas Faisal.

Ia mencontohkan kasus seorang dosen yang telah dipecat karena absen kerja selama 22 hari tanpa keterangan.

“Dosen itu menggugat Kemenag, tetapi kami melawan balik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Faisal juga mengimbau pimpinan perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag untuk memantau kehadiran dosen secara rutin agar kasus serupa tidak terulang.

Selain indisipliner, Faisal merinci berbagai pelanggaran lain yang dilakukan ASN Kemenag, termasuk gratifikasi dan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai prosedur, netralitas ASN, ujaran kebencian, dan paham radikal, kasus pribadi seperti perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, dan perceraian tanpa izin.

Faisal menegaskan komitmen Kemenag untuk menjaga integritas ASN.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Hukuman disiplin akan terus ditegakkan demi menjaga profesionalisme ASN,” tutupnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lain untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.[TRA]

ASN Dipecat Kemenag
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Deras
Next Article Samsung Bocorkan Fitur Galaxy AI di Galaxy S25 Series: Now Bar Jadi Sorotan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?