RELUNG.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 410 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024. Hukuman tersebut meliputi pelanggaran ringan, sedang, hingga berat, seperti diungkapkan Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, pada Selasa (14/1/2025).
“Contoh pelanggarannya meliputi pungutan liar, penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan penyelewengan anggaran,” ujar Faisal dalam keterangan pers di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Faisal memaparkan rincian hukuman disiplin yang dijatuhkan 5 kasus melibatkan rektor dan ASN eselon II, 385 kasus pada ASN fungsional, 11 hukuman dijatuhkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil) dan 4 hukuman terkait staf di kantor wilayah.
Dari total 410 kasus tersebut, 130 merupakan pelanggaran berat, 132 pelanggaran sedang, dan 148 pelanggaran ringan.
Faisal menegaskan bahwa Kemenag bersikap tegas terhadap pelanggaran indisipliner, termasuk ketidakhadiran kerja.
“ASN yang tidak masuk selama 22 hari berturut-turut langsung diberhentikan sebagai abdi negara,” jelas Faisal.
Ia mencontohkan kasus seorang dosen yang telah dipecat karena absen kerja selama 22 hari tanpa keterangan.
“Dosen itu menggugat Kemenag, tetapi kami melawan balik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Faisal juga mengimbau pimpinan perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag untuk memantau kehadiran dosen secara rutin agar kasus serupa tidak terulang.
Selain indisipliner, Faisal merinci berbagai pelanggaran lain yang dilakukan ASN Kemenag, termasuk gratifikasi dan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai prosedur, netralitas ASN, ujaran kebencian, dan paham radikal, kasus pribadi seperti perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, dan perceraian tanpa izin.
Faisal menegaskan komitmen Kemenag untuk menjaga integritas ASN.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Hukuman disiplin akan terus ditegakkan demi menjaga profesionalisme ASN,” tutupnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lain untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.[TRA]

