RELUNG.ID – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II memberikan ultimatum kepada Universitas Sjakhyakirti Palembang untuk segera menyelesaikan konflik internal yang tengah terjadi.
Dalam surat yang diterbitkan 23 Desember 2024 lalu, LLDIKTI menetapkan batas waktu satu bulan bagi pihak universitas dan yayasan untuk menyelesaikan permasalahan dualisme kepemimpinan dan masalah-masalah lain yang telah teridentifikasi.
Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi dan monitoring kinerja akademik Universitas Sjakhyakirti pada 26 November dan 12 Desember 2024, serta pertemuan dengan para pihak pada 16 Desember 2024 di kantor LLDIKTI Wilayah II.
“Hasil evaluasi menunjukkan adanya dualisme kepemimpinan baik di tingkat yayasan maupun perguruan tinggi, indikasi ijazah palsu, dan data mahasiswa yang tidak lengkap,” ungkap Prof Iskhaq.
Dalam surat tersebut, LLDIKTI juga menegaskan bahwa selama konflik internal belum terselesaikan, layanan kelembagaan seperti rekomendasi yudisium, usulan dosen, dan beasiswa mahasiswa akan dihentikan sementara.
“Jika masalah ini tidak selesai dalam batas waktu yang diberikan, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian untuk diputuskan lebih lanjut,” tambahnya.
Universitas Sjakhyakirti yang berdiri sejak tahun 1953, kini menghadapi tantangan berat akibat adanya dualisme kepemimpinan antara Ketua Yayasan Bambang Haryanto dan Ketua Dewan Pembina Yayasan, Suryani Amrin. Konflik ini turut berdampak pada terganggunya proses belajar-mengajar, akreditasi, hingga penerimaan mahasiswa baru.
Bambang Haryanto menegaskan yayasan dan universitas adalah milik publik dan bukan milik perorangan. Ia berharap konflik ini dapat diselesaikan demi masa depan universitas dan para mahasiswa.
“Kami berkomitmen untuk menyelamatkan universitas dan memastikan proses pendidikan berjalan lancar. Konflik ini harus segera berakhir agar kepercayaan masyarakat terhadap universitas dapat kembali pulih,” ujar Bambang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Prof Suryani belum memberikan tanggapan terkait pernyataan maupun langkah-langkah yang akan diambil. (DSK)

