Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»LLDIKTI Wilayah II Temukan Berbagai Indikasi Pelanggaran di Universitas Sjakhyakirti Palembang, Apa Saja?
Indeks

LLDIKTI Wilayah II Temukan Berbagai Indikasi Pelanggaran di Universitas Sjakhyakirti Palembang, Apa Saja?

ADMINBy ADMIN15/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Universitas Sjakhyakirti Palembang. (ist/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius di Universitas Sjakhyakirti Palembang. Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan evaluasi kinerja akademik pada 26 November dan 12 Desember 2024, serta menerima laporan pengaduan dari masyarakat melalui sistem LAPOR.

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Iskhaq Iskandar, mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran yang terdeteksi meliputi dualisme kepemimpinan, adanya laporan ijazah palsu, dan ketidaklengkapan data mahasiswa.

“Selain adanya dualisme kepemimpinan di tingkat yayasan dan universitas, kami juga menemukan indikasi pelanggaran berupa laporan penggunaan ijazah palsu dan ketidaklengkapan data akademik mahasiswa,” ujar Prof. Iskhaq dalam pernyataan resminya.

Dualisme kepemimpinan yang terjadi melibatkan Ketua Yayasan Universitas Sjakhyakirti, Bambang Haryanto, dan Ketua Dewan Pembina Yayasan, Prof Suryani Amrin. Konflik ini telah berdampak langsung pada operasional kampus, termasuk proses belajar-mengajar, akreditasi, dan penerimaan mahasiswa baru.

Lebih lanjut, LLDIKTI juga menyoroti laporan yang masuk melalui sistem LAPOR terkait dugaan pelanggaran lainnya. “Beberapa laporan yang diterima mengindikasikan adanya persoalan yang dapat mengancam kepercayaan publik terhadap universitas,” tambah Prof. Iskhaq.

Sebagai langkah awal, LLDIKTI memberikan waktu satu bulan sejak 23 Desember 2024 kepada pihak yayasan dan universitas untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada. Selama konflik internal ini berlangsung, LLDIKTI menangguhkan sejumlah layanan kelembagaan, seperti usulan yudisium, layanan beasiswa mahasiswa, dan rekomendasi dosen.

“Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, LLDIKTI akan membawa kasus ini ke tingkat Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut,” tegasnya. (DSK)

Konflik Internal Kampus LLDIKTI Wilayah II Prof Iskha Universitas Sjakhyakirti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLLDIKTI Wilayah II Beri Waktu Satu Bulan kepada Universitas Sjakhyakirti untuk Selesaikan Konflik Internal
Next Article Bulog Sumsel Babel Siap Serap Seluruh Gabah Hasil Panen Petani
ADMIN

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?