RELUNG.ID – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius di Universitas Sjakhyakirti Palembang. Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan evaluasi kinerja akademik pada 26 November dan 12 Desember 2024, serta menerima laporan pengaduan dari masyarakat melalui sistem LAPOR.
Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Iskhaq Iskandar, mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran yang terdeteksi meliputi dualisme kepemimpinan, adanya laporan ijazah palsu, dan ketidaklengkapan data mahasiswa.
“Selain adanya dualisme kepemimpinan di tingkat yayasan dan universitas, kami juga menemukan indikasi pelanggaran berupa laporan penggunaan ijazah palsu dan ketidaklengkapan data akademik mahasiswa,” ujar Prof. Iskhaq dalam pernyataan resminya.
Dualisme kepemimpinan yang terjadi melibatkan Ketua Yayasan Universitas Sjakhyakirti, Bambang Haryanto, dan Ketua Dewan Pembina Yayasan, Prof Suryani Amrin. Konflik ini telah berdampak langsung pada operasional kampus, termasuk proses belajar-mengajar, akreditasi, dan penerimaan mahasiswa baru.
Lebih lanjut, LLDIKTI juga menyoroti laporan yang masuk melalui sistem LAPOR terkait dugaan pelanggaran lainnya. “Beberapa laporan yang diterima mengindikasikan adanya persoalan yang dapat mengancam kepercayaan publik terhadap universitas,” tambah Prof. Iskhaq.
Sebagai langkah awal, LLDIKTI memberikan waktu satu bulan sejak 23 Desember 2024 kepada pihak yayasan dan universitas untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada. Selama konflik internal ini berlangsung, LLDIKTI menangguhkan sejumlah layanan kelembagaan, seperti usulan yudisium, layanan beasiswa mahasiswa, dan rekomendasi dosen.
“Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, LLDIKTI akan membawa kasus ini ke tingkat Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut,” tegasnya. (DSK)

