Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA
Hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA

RiyadiBy Riyadi27/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/11).

Kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum lima terdakwa.

Kasus tersebut sudah menjerat lima terdakwa diantaranya Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Kelima terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar akibat dari proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam poin tanggapannya penuntut umum menyatakan, bahwa dalil eksepsi penasehat hukum lima terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak benar, kabur, tidak jelas dan tidak cermat adalah keliru dan haruslah ditolak.

“Kesimpulan, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa,” tegas JPU.

Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum surat dakwaan penuntut umum sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa ,” tambah JPU saat membacakan tanggapan.

Selain itu penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pembuktian perkara berdasarkan surat dakwaan.

Setelah mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum lima terdakwa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.

Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.[YIP]

Direksi PTBA Geledah Kantor PTBA Kecelakaan Kerja PTBA Korupsi PTBA PTBA Sidang PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFirli Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Ini Respon Kapolri
Next Article Ini 5 Keberuntungan Momonosuke di One Piece
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?