RELUNG.ID – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan.
Gugatan ini diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dijadwalkan Meluncur 30 November, Meizu 21 Bawa Sistem Pencitraan 200MP
Menanggapi gugatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta penyidik mempersiapkan diri menghadapi proses hukum praperadilan yang akan berjalan di PN Jakarta Selatan.
“Sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Jadi penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Seniin (27/11).
Dia juga meminta para penyidik untuk transparan dalam mengungkap data sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Toyota Keluarkan Lencana Baru untuk Mobil Hybridnya, Lingkaran Biru Bakal Diganti Titik Biru!
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengakui tengah mempersiapkan langkah hukum dalam menghadapi gugatan dari praperadilan Firli Bahuri.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu lalu (22/11).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pada Jumat lalu (24/11).
Baca Juga: FAKTA ONE PIECE: Zoro Pernah Hentikan Luffy Ingin Serang Marijoa!
Firli diketahui telah mengambil langkah gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka tersebut.
Dimana, gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.

