RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang mulai menerapkan sistem sewa kendaraan untuk para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
Sistem kendaraan sewa ini yaitu para pejabat akan mengganti mobil dinas mereka dengan kendaraan sewa. Kebijakan ini berlaku untuk pejabat eselon 2 dan 3, termasuk kepala OPD yang dimulai Januari 2025 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir mengatakan, nantinya jika kendaraan dinas yang digunakan sudah berusia lebih dari tujuh tahun, maka pejabat terkait dapat mengajukan permohonan peremajaan.
Namun, peremajaan tersebut dilakukan dengan menyewa kendaraan baru, bukan melalui pengadaan pembelian.
“Saat ini beberapa OPD telah mengimplementasikan sistem tersebut, seperti Dinas PUPR, Dinas Sosial, dan Kominfo,” katanya.
Untuk kendaraan yang disewa, Pemkot sudah menetapkan spesifikasi berdasarkan jenis bahan bakar. Kendaraan untuk eselon 2 menggunakan BBM bensin dengan kapasitas 2.000cc hingga 2.500cc atau BBM solar, sementara kendaraan untuk eselon 3 menggunakan BBM bensin 1.600cc atau BBM solar 2.000cc.
“Penyewaan kendaraan bagi pejabat ini mengacu pada peraturan presiden dan keputusan walikota terkait standar biaya,” jelas Nasir.
Untuk Kepala Bidang (Kabid), biaya sewa kendaraan berkisar Rp5,6 juta per bulan, sementara Kepala OPD dikenakan biaya sewa sekitar Rp12 juta per bulan.
Penyewaan ini sendiri, Pemkot Palembang menyediakan kendaraan bukan uang sewa untuk pejabat tersebut.
Setiap kendaraan sewa akan digunakan selama tiga tahun, dan pemeliharaan kendaraan akan ditangani oleh penyedia jasa pihak ketiga, sehingga biaya pemeliharaan dapat lebih terkendali.
Dengan kebijakan ini, Nasir mengungkapkan bahwa Pemkot Palembang dapat menghemat anggaran, karena tidak perlu lagi membeli kendaraan dinas atau membayar pajak tahunan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan penghematan anggaran yang signifikan dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan kendaraan dinas,” katanya.
Selain itu, kendaraan dinas lama yang tidak lagi digunakan akan diuji kondisinya dan jika masih layak, akan dipertahankan atau dilelang. Kendaraan yang ditarik sementara akan disimpan di kompleks PDAM. (DSK)

