Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Kementerian LHK Keluarkan Pernyataan Resmi, Tegaskan Bakal Cabut Izin RMK Energy
Liputan Khusus

Kementerian LHK Keluarkan Pernyataan Resmi, Tegaskan Bakal Cabut Izin RMK Energy

alwiBy alwi27/09/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Balai Gakkum KLHK Sumatera menyegel PT RMK karena melakukan pelanggaran/Dokumen Gakum KLHK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima oleh redaksi, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum.

Baca juga :   Lahan Gambut 4 Hektare Terbakar di Muara Enim, Api Belum Sepenuhnya Padam

“Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata,” tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.

Dijelaskannya, penghentian aktivitas PT RMK Energy ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara. Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebab, berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy telah melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

Baca juga :   Curah Hujan Tinggi, Warga Bantaran Sungai Diminta Waspadai Kenaikan Air

Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan. Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Kementerian LHK memberikan tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

“Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.

Baca juga :   Kaum Muda Dukung Penuh Muara Enim Bersih Bersama Edwin Mauladi

Guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif ini, Ardyanto menambahkan bahwa Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

“Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya, ujar Ardyanto. (Tim)

KLHK Muara Enim PT RMK Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLee Dong Wook dan Im Soo Jung Mencari Cinta dalam Film Terbaru ‘Single in Seoul’
Next Article Waspada, Kualitas Udara di Palembang Makin Berbahaya
alwi

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Remaja di Muara Enim Hilang, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

06/10/20268 Views
Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?