Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Trimata Benua dan Inspektur Tambang Terkesan Salahkan Korban, Upaya Menghindari Sanksi?
Bisnis

Trimata Benua dan Inspektur Tambang Terkesan Salahkan Korban, Upaya Menghindari Sanksi?

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/03/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Inspektur Tambang, Kepala Dinas ESDM Sumsel dan Perwakilan PT Trimata Benua dalam RDP dengan Komisi IV DPRD Sumsel, Jumat (4/3) lalu.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Sebelum ini, DPRD Sumsel menyesalkan pemberian rekomendasi tanpa sanksi atas fatality di areal tambang PT Trimata Benua. Apalagi ditegaskan Ketua Komisi IV, MF Ridho, kelalaian perusahaan sangat terlihat dalam hasil investigasi Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Perwakilan Sumsel, Oktarina Anggreyni.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat pada Jumat (4/3) lalu, sambung Ridho, diketahui korban tewas terlindas dump truk saat bekerja pada malam hari dalam kondisi minim penerangan.

Apabila berkaca pada rekomendasi diberikan oleh KAIT, yakni poin pertama, perusahaan diminta melakukan sosialisasi mengenai aturan perusahaan terhadap seluruh pekerja tambang; Kedua, PT Trimata Benua dan PT GMT diminta untuk melakukan analisis kebutuhan tower lamp (lampu penerangan) untuk pekerjaan di malam hari serta memenuhi kebutuhannya, maka menurut Ridho selama ini perusahaan tidak memenuhi standar dalam operasionalnya, sehingga wajib disanksi.

Namun, dalam rapat tersebut diungkapkan jika korban tewas karena memakai headset saat bekerja, yang menurut Ridho hal ini terkesan menutupi sebab-akibat kecelakaan, sehingga terkesan menyalahkan korban karena kelalaiannya sendiri.

Hal ini bertentangan dengan fakta berikutnya yang menjadi rekomendasi KAIT yakni pada poin Keenam, PT Trimata Benua, kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di IUP PT Trimata Benua diminta untuk merevisi dan mengevaluasi kembali form pengecekan dan perawatan harian (P2H) serta form commissioning yang ada di perusahaan agar kondisi peralatan perusahaan layak beroperasi dan; Ketujuh, PT Trimata Benua serta seluruh kontraktor dan subkontraktor di IUP Produksi diminta untuk melengkapi kebutuhan peralatan serta mengevaluasi dokumen hasil commissioning;

“Jika dianalogikan, buldozer dengan kecepatan dibawah 15 km/jam, tentu ada kesempatan bagi korban untuk menghindar. Atau bagi pengemudi buldozer itu untuk melakukan pengereman sebelum melindas,” ujarnya. Sehingga jika didasarkan fakta dari rekomendasi tersebut, kemudian muncul asumsi jika buldozer yang melindas korban Beni, warga Tungkal Ilir itu tidak layak beroperasi atau tidak memiliki pengereman yang cukup. Di sisi lain, kecakapan pengendara buldozer, lanjutnya juga harus dipertanyakan. Hanya saja, baik perusahaan maupun KAIT sampai saat ini menyimpulkan fatality tersebut terjadi karena korban memakai headset.

“Tentu harus diselidiki lebih lanjut, namun kami mungkin lebih menyarankan operasional ini dibenahi dulu. Takutnya nasib jahat, selama memenuhi rekomendasi ini jika dibiarkan beroperasi akan menambah korban lagi. Sekarang siapa yang bisa memastikan kalau tidak ada kejadian berulang,” terangnya. (*/bersambung).[TIM]

DPRD Sumsel PT GMT PT Trimata Benua
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSoal Fatality Trimata Benua, Dewan Pertanyakan Ketegasan dan Kompetensi Inspektur Tambang
Next Article Fatality Trimata Benua, Dinas ESDM Sumsel: Produksi Tanpa Menghiraukan Keselamatan dan Lingkungan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

08/10/20267 Views
Indeks

Atasi Karhutla, DPRD Sumsel Dorong BPBD Perbanyak Posko Pemadam

06/10/20264 Views
Regional

Karhutla Berulang di OKI-OI, DPRD Sumsel Soroti Perencanaan Penanganan dan Penegakan Hukum

06/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?