Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Penyekapan Ibu Muda di Palembang, Aktivis Perempuan: Tindak Tegas Pelaku!
Regional

Kasus Penyekapan Ibu Muda di Palembang, Aktivis Perempuan: Tindak Tegas Pelaku!

alwiBy alwi28/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktivis perempuan, Connie Pania Putri saat mengunjungi rumah korban. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dugaan penyekapan Cindy Purnama Sari (25) oleh Wahyu Saputra (26) hingga berujung meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring Palembang menuai sorotan dari aktivis perempuan, Connie Pania Putri.

Connie pun meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang merupakan suaminya dari korban.

“Kasus penyekapan tersebut sangat memprihatinkan dan membuat terkejut banyak pihak,” katanya, Selasa (28/1)

Baca juga :   Karhutla Sumsel Melonjak, Lahan Terbakar Bertambah 1.261 Hektare dalam Sebulan

Menurut Connie, penyekapan yang dialami oleh Cindy adalah kekerasan dalam rumah tangga, dalam Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ada 4 jenis tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Cindy ini sudah mengalami tiga kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga,” jelasnya.

Ancaman pidana sangat jelas diatur dalam Pasal 44, 45, dan 49 UU No 23 Tentang Penghapusan KDRT. Apalagi menimbulkan korban jiwa ancaman pidananya sangatlah berat, paling lama pidana penjara 15 tahun.

Baca juga :   Bupati PALI Minta Investigasi Total Insiden Keracunan Makan Bergizi Gratis

“Saya berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, untuk alat bukti permulaan sudah cukup untuk menahan suaminya, karena dugaan kuat suaminya inilah yang melakukan kekerasan sampai mengakibatkan korban kehilangan nyawanya,” tutur dia.

Aparat kepolisian juga bisa menggali bukti tambahan di tempat kejadian mencari petunjuk dan keterangan saksi. Sebagai pemerhati perempuan yang sangat peduli saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun anak.

“Apalagi sampai mengakibatkan adanya korban jiwa. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan menjadi tugas kita semua untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” terangnya.

Baca juga :   Pertahankan WTP, Pemkot Pagar Alam Fokus Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

Dia menambahkan, selama tiga bulan terakhir, di Kota Palembang kerap terjadi kekerasan seperti ini. Dia pun mempertanyakan peran tetangga, pemerintah setempat seperti RT, RW, dan Bhabinkamtibmas

Padahal, salah satu tugas RT adalah menangani masalah kemasyarakatan dan membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warganya.

“Jadi bagaimana ketertiban, keamanan, dan kehidupan warganya, RT setempat harus tahu. Bisa juga bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas setempat,” ungkapnya.

Baca juga :   Jelang Tahun Politik, Pj Bupati Muba: Jaga Stabilitas Keamanan

Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini juga menambahkan, kepada masyarakat juga harus ada rasa kepedulian terhadap tetangga, apalagi jika sudah mengetahui tanda tanda yang mencurigakan.

“Pemberitaan di media, tetangga sering mendengar anaknya yang berusia tiga tahun menjerit dan menangis. Harusnya warga sekitar peka dan berani melaporkan kepada RT atau ke polisi. Masyarakat jangan takut, melaporkan kejadian disekitar merupakan bentuk kepedulian dan akan dilindungi oleh aparat,” pungkasnya. (DNP)

aktivis perempuan Connie Pania Putri Kasus penyekapan di Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDibiayai Google, Pebble Hadirkan Kembali Jam Pintarnya
Next Article Polisi Tetapkan WS Sebagai Tersangka Kasus Penelantaran Istri yang Sedang Sakit
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?