RELUNG.ID — WS (25 tahun) suami dari seorang wanita berinisial SI (24 tahun) yang meninggal diduga karena diduga penyekapan dan penelantaran istrinya selama satu tahun hingga tewas di kamar kontrakan telah ditetapkan tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan pihaknya telah melakukan penyidikan mendalam sebelum menetapkan WS sebagai tersangka dengan kasus penelantaran istri.
“Kami telah melakukan penangkapan WS Suami korban dan penetapan tersangka kasus penelantaran bukan penyekapan seperti informasi yang telah beredar, “kata dia saat press rilis, Selasa 28 Januari 2025.
Harryo menjelaskan WS diduga telah menelantarkan sang istri yang tengah mengalami sakit kangker paru-paru atau Pneumonia.
“Perbuatan tersangka menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dalam bentuk penelantaran,” jelas dia.
Harryo menyebut, buah dari penelantaran itu juga istri korban dibiarkan lemas di dalam kamar tanpa rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.
“Akumulasi dari perbuatan melawan hukum itu membuat korban meninggal dunia,” jelas dia.
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan saat ini sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Tersangka WS saat ini telah resmi ditahan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Polrestabes Palembang. [AYK]

