RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 796 entitas ilegal sejak tiga bulan terakhir mulai Oktober hingga Desember 2024.
796 entitas ilegal ini terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Lalu, 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) , Sarjito mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Kami mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi,” katanya, Rabu (29/1).
Penghentian ini dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya.
Mengawali tahun 2025 sampai dengan 22 Januari 2025, tercatat telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 atau 28,72 persen diantaranya telah dilakukan pemblokiran .
Dengan jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar atau 20,14 persen.
“Kami juga mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan,” pungkasnya. (CKM)

