RELUNG.ID- Polsek Kalidoni Palembang berhasil menangkap dua pelaku perampasan handphone yang terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.
Kedua pelaku, yakni Caca Statisna Tridata (28) dan Jepri Oktareza (27), keduanya warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap setelah melakukan aksi perampasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama M Khesa.
Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa Melawijaya menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menerima orderan di lokasi kejadian.
“Saat korban tiba di TKP, ia bertemu dengan kedua tersangka. Salah satu tersangka langsung mengeluarkan golok dari jaketnya dan menuduh korban sebagai informan polisi. Tentu saja, korban membantah tuduhan tersebut,” kata Trisopa dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Kemudian, salah satu pelaku langsung merampas handphone korban dan mengancamnya dengan golok agar tidak berteriak.
“Karena ketakutan, korban pun menyerahkan handphonenya, lalu para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor yang sudah menunggu,” tambahnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidoni, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Taqwa Mata Merah,” ujar Trisopa.
Saat penangkapan, salah satu pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjual handphone korban.
“Keduanya juga mengakui telah melakukan perampasan handphone dengan modus yang sama sebanyak empat kali,” lanjut Trisopa.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain satu buah golok dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hijau BG 5998 ABL yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.[FZI]

