RELUNG.ID – Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,180 gram atau 3180 kilogram asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/1) siang.
Barang bukti narkoba itu disita dari dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir yakni berinisial SMB (32) dan SY (25), yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Penangkapan kedua tersangka terjadi di Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Rabu 18 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum tidak bertanggung jawab.
“Tujuan pemusnahan pertama untuk mengurangi resiko sekecil mungkin dari penyidik, resikonya adalah menguapnya atau hilangnya barang bukti, terjadi penyalahgunaan atau dicuri,” ujar Harryo saat diwawancarai usai pemusnahan.
Harryo juga menambahkan, selain menghindari penyalahgunaan, pemusnahan ini untuk menguji keabsahan barang bukti yang disita dari kedua tersangka.
“Selain itu menjelaskan BB yang kita sita betul – betul Sabu sejak awal, diperiksa langsung tim Labfor Polda Sumsel, disaksikan tersangka, dan perwakilan wartawan yang mengambil secara acak Sampel Sabu dan hasilnya Sabu positif,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Harryo, sisa barang bukti yang dimusnahkan akan dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,
“Sisa sample akan kita buatkan berita acara dan juga tadi sudah disaksikan dari Kejaksaan bahwa sisa sampel tersebut dari dimusnahkan, efisiensi dari pada pengamanan BB dan penyitaan BB untuk proses penuntutan dan peradilan yang ada,” tutupnya. (DNP)

