RELUNG.ID – Penundaan pelantikan kepala daerah terpilih, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Meski alasan penundaan lebih banyak berkaitan dengan aspek hukum yang belum selesai, pertanyaan tentang apakah hal ini akan menghambat kemajuan pembangunan daerah tetap mengemuka.
Pengamat politik asal Sumatera Selatan, Bagindo Togar BB menilai, meski penundaan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum, dampaknya terhadap perkembangan daerah sangat bergantung pada inisiatif kepala daerah terpilih.
“Jika mereka memiliki visi dan gagasan yang jelas, pembangunan tetap bisa berjalan meskipun pelantikan tertunda,” ujar Bagindo, Minggu (2/2/2025).
Namun, Bagindo juga mengkritisi kondisi politik yang cenderung mengutamakan transaksi politik dalam Pilkada. Ia menyebut banyak kepala daerah yang terpilih lebih fokus untuk mengembalikan modal politik ketimbang memikirkan kemajuan daerah.
Menurutnya, sistem politik yang didominasi oleh politik uang dapat memperburuk kualitas kepemimpinan dan menghambat proses pembangunan.
Terlepas dari itu, Bagindo menegaskan, penundaan pelantikan yang dilakukan untuk menyamakan masa jabatan kepala daerah yang baru menjadi bagian dari langkah menuju Pilkada tidak langsung yang akan melibatkan DPRD di masa depan.
“Ini adalah langkah efisiensi yang harus diambil meskipun beberapa pihak merasa dirugikan,” kata Bagindo.
Meskipun penundaan pelantikan diperkirakan dapat berlangsung hingga Maret 2025, Bagindo mengungkapkan apabila pelantikan tidak segera dilakukan, pemimpin daerah yang terpilih tetap dapat memulai program-program pembangunan mereka secara bertahap melalui inisiatif pribadi atau kerjasama dengan pejabat daerah yang masih menjabat.
“Dampak dari penundaan ini bisa terasa lebih signifikan di daerah-daerah yang membutuhkan perubahan cepat atau perhatian lebih dalam sektor pembangunan yang kritis,” pungkasnya. (DSK)

