Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Gugatan Pilkada Banyuasin Ditolak MK, Dugaan Politik Uang Tak Terbukti
Politik

Gugatan Pilkada Banyuasin Ditolak MK, Dugaan Politik Uang Tak Terbukti

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02, Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banyuasin 2024. Tudingan adanya praktik politik uang serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai tidak terbukti di persidangan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai dugaan politik uang serta pelanggaran TSM tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa proses pengawasan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, keberatan saksi pemohon terkait dugaan kesalahan input data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 07 Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, telah ditindaklanjuti melalui pembukaan kotak suara hasil.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil pokok permohonan pemohon,”tegas Daniel.

Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Banyuasin 2024 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menemukan alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” lanjut Daniel.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Banyuasin 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini sekaligus menutup peluang pasangan Slamet Soemosentono-Alfi Rustam untuk kembali menggugat hasil pemilihan melalui jalur MK.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas legalitas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada Banyuasin 2024. Dengan demikian, proses demokrasi di Kabupaten Banyuasin tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.[TRA]

Banyuasin Mahkamah Konstitusi Politik Uang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSriwijaya FC Kalahkan Persikota 1-0, Asa Bertahan di Liga 2 Kian Terbuka
Next Article KAI Divre III Palembang Tingkatkan Pengelolaan Aset untuk Manfaat Masyarakat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?