RELUNG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02, Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banyuasin 2024. Tudingan adanya praktik politik uang serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai tidak terbukti di persidangan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai dugaan politik uang serta pelanggaran TSM tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa proses pengawasan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, keberatan saksi pemohon terkait dugaan kesalahan input data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 07 Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, telah ditindaklanjuti melalui pembukaan kotak suara hasil.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil pokok permohonan pemohon,”tegas Daniel.
Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Banyuasin 2024 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menemukan alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” lanjut Daniel.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Banyuasin 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini sekaligus menutup peluang pasangan Slamet Soemosentono-Alfi Rustam untuk kembali menggugat hasil pemilihan melalui jalur MK.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas legalitas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada Banyuasin 2024. Dengan demikian, proses demokrasi di Kabupaten Banyuasin tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.[TRA]

