RELUNG.ID – Sebanyak 50 pengusaha sawit yang tergabung dalam Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (BPP Gappkes Mikemindo) Sumsel harus kesulitan untuk memasarkan hasil produksinya.
Hal ini menyusul berlakunya Permendag Nomor 2 tahun 2025 pada 8 Januari 2025 lalu.
Demikian terungkap dalam diskusi perdana BPP Gappkes Mikemindo Sumsel di Kafe dan Resto Kawan Ngopi, Palembang, Selasa kemarin (5/2).
Ketua Gappkes Mikemindo Sumsel, Amran Sulaiman mengatakan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Permendag Nomor 2 tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26 tahun 2024.
Di mana, Permendag terbaru ini mengatur tentang pengetatan ekspor UCO dan residu serta mengutamakan industri dalam negeri.
“Kondisi ini membuat pengusaha yang memiliki pabrik kelapa sawit mikro mini mengalami kesulitan pemasaran hasil produksinya kepada para eksportir atau buyer,” katanya.
Dia pun berharap dengan diskusi ini maka dapat menemukan solusi serta pemerintahan yang baru di pimpin oleh Presiden Prabowo ini lebih memikirkan masyarakat yang bergerak dibidang hilirisasi, UMKM, serta Mikro Mini menengah.
“Permendag ini bisa berdampak juga kepada para petani, karena brondolan buah kelapa sawit yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara besar kini tidak bisa lagi dan hanya terbatas,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini kepengurusan Gappkes Mikemindo Sumsel sendiri berjumlah 50 orang yang merupakan pengusaha Kelapa Sawit Mikro Mini di Sumsel.
“Inilah harapan besar kami sebagai pengusaha yang ingin juga membantu para petani. Jadi kami harapkan pemerintah juga harus berperan aktif dan mencari solusi terbaik dari permasalahan yang saat inj terjadi,” harapnya. (AAL)

