Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»951 Pinjol Ilegal Ditutup, Modus Kerja Online Jadi Jerat Baru Penipuan Digital
Bisnis

951 Pinjol Ilegal Ditutup, Modus Kerja Online Jadi Jerat Baru Penipuan Digital

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pinjol. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital menunjukkan hasil signifikan, namun ancaman justru semakin berkembang dengan pola yang kian canggih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua investasi bodong sepanjang Januari–Maret 2026.

Di sisi lain, nilai dana masyarakat yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp585,4 miliar. Angka ini berasal dari lebih dari 515 ribu laporan korban sejak lembaga tersebut berdiri pada November 2024 hingga Maret 2026.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa meskipun penindakan terus dilakukan, pelaku kejahatan finansial justru berinovasi dalam menjebak korban.

Salah satu pola yang kini marak adalah modus “kerja digital instan” berbasis deposit. Korban awalnya hanya diminta melakukan aktivitas ringan seperti menonton iklan atau memberi ulasan. Namun, pada tahap berikutnya mereka diwajibkan menyetor uang dengan janji keuntungan berlipat.

“Ini yang paling banyak dilaporkan. Awalnya sederhana, tapi berujung pada permintaan transfer dana,” ujar Hudiyanto, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kepercayaan publik dengan meniru identitas lembaga resmi. Dalam modus impersonation, nama dan logo perusahaan jasa keuangan legal digunakan untuk meyakinkan korban, padahal aktivitas tersebut sepenuhnya ilegal.

“Tak berhenti di situ, berbagai skema lain juga terus bermunculan. Mulai dari penawaran pendanaan proyek dengan imbal hasil tetap tanpa transparansi, hingga skema money game yang bergantung pada perekrutan anggota baru, bukan aktivitas bisnis riil,”kata dia.

Fenomena lain yang turut menjadi perhatian adalah maraknya investasi kripto ilegal. Pelaku memanfaatkan tren aset digital dengan menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko, meski tidak memiliki izin resmi.

Seluruh modus ini menyebar cepat melalui media sosial, pesan instan, hingga grup percakapan, membuat siapa pun berpotensi menjadi target. Dari total 872 ribu rekening yang dilaporkan, sekitar 460 ribu telah berhasil diblokir. Namun demikian, OJK menilai pencegahan tetap menjadi kunci utama.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Verifikasi legalitas melalui kanal resmi menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan finansial.

“Selain itu, kami juga mengingatkan agar tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti kode OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas.,”kata dia.[THQ]

OJK Pinjol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Translate Rayakan 20 Tahun, Hadirkan Fitur Latihan Pengucapan Berbasis AI
Next Article Dari Korupsi ke Dapur Rakyat, Prabowo Klaim Uang Negara Kini Kembali ke Publik Lewat MBG
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?