RELUNG.ID — Upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital menunjukkan hasil signifikan, namun ancaman justru semakin berkembang dengan pola yang kian canggih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua investasi bodong sepanjang Januari–Maret 2026.
Di sisi lain, nilai dana masyarakat yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp585,4 miliar. Angka ini berasal dari lebih dari 515 ribu laporan korban sejak lembaga tersebut berdiri pada November 2024 hingga Maret 2026.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa meskipun penindakan terus dilakukan, pelaku kejahatan finansial justru berinovasi dalam menjebak korban.
Salah satu pola yang kini marak adalah modus “kerja digital instan” berbasis deposit. Korban awalnya hanya diminta melakukan aktivitas ringan seperti menonton iklan atau memberi ulasan. Namun, pada tahap berikutnya mereka diwajibkan menyetor uang dengan janji keuntungan berlipat.
“Ini yang paling banyak dilaporkan. Awalnya sederhana, tapi berujung pada permintaan transfer dana,” ujar Hudiyanto, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kepercayaan publik dengan meniru identitas lembaga resmi. Dalam modus impersonation, nama dan logo perusahaan jasa keuangan legal digunakan untuk meyakinkan korban, padahal aktivitas tersebut sepenuhnya ilegal.
“Tak berhenti di situ, berbagai skema lain juga terus bermunculan. Mulai dari penawaran pendanaan proyek dengan imbal hasil tetap tanpa transparansi, hingga skema money game yang bergantung pada perekrutan anggota baru, bukan aktivitas bisnis riil,”kata dia.
Fenomena lain yang turut menjadi perhatian adalah maraknya investasi kripto ilegal. Pelaku memanfaatkan tren aset digital dengan menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko, meski tidak memiliki izin resmi.
Seluruh modus ini menyebar cepat melalui media sosial, pesan instan, hingga grup percakapan, membuat siapa pun berpotensi menjadi target. Dari total 872 ribu rekening yang dilaporkan, sekitar 460 ribu telah berhasil diblokir. Namun demikian, OJK menilai pencegahan tetap menjadi kunci utama.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Verifikasi legalitas melalui kanal resmi menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan finansial.
“Selain itu, kami juga mengingatkan agar tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti kode OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas.,”kata dia.[THQ]

