RELUNG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan segera menetapkan pasangan Ratu Dewa-Prima Salam sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih.
Penetapan ini akan dilakukan setelah adanya putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2024, yang menolak gugatan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) nomor urut 3, Yudha-Bahar.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi dari putusan MK RI tersebut. Setelah itu, KPU Palembang akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Ratu Dewa-Prima Salam sebagai kepala daerah terpilih.
“Langkah selanjutnya setelah putusan dismissal MK adalah persiapan untuk pleno dan penetapan. Rencananya, kami tinggal menunggu salinan putusan dari MK, kalau tidak besok, mungkin lusa,” kata Syawaluddin, Rabu (5/2/2025).
Syawaluddin menambahkan, KPU Palembang tidak akan mengomentari putusan yang diambil oleh hakim MK RI dan akan tetap mengikuti putusan yang ada. “Pada prinsipnya, bagi KPU, apapun putusan dari MK, kami wajib melaksanakannya,” ujarnya.
Selama tahapan Pilkada Palembang, KPU telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan peraturan yang ada, sebagaimana yang tercantum dalam pendapat hakim MK.
“Jadi kami hanya menunggu untuk pelaksanaan pleno dan penetapan saja, kemungkinan besok atau lusa,” tambahnya. Setelah pleno, hasil penetapan akan diserahkan ke DPRD Palembang untuk proses selanjutnya.[DSK]

