Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Ditangkap, Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19 Dijebloskan ke Rutan Pakjo
Hukum

Usai Ditangkap, Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19 Dijebloskan ke Rutan Pakjo

alwiBy alwi06/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pers rilis ungkap buronan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Tim Siri Kejagung, Leksi Yandri terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 langsung dijebloskan ke penjara.

Hal ini dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari didampingi Plt Asintel AKA Kurniawan saat pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (5/2) malam.

“Terpidana kita bawa Rutan Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya,” kata Vanny kepada awak media.

Baca juga :   Polsek Rambang Gelar Razia Malam dalam Kegiatan KRYD, Sasar Premanisme hingga Narkoba

Vanny menjelaskan, Leksi Yandi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 di 34 desa yang berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, tahun 2022.

“Dengan kerugian negara sebesar Rp734.778.813 juta, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 berdasarkan putusan PN Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024,” jelas dia.

Masih dikatakan Vanny, terpidana dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

Baca juga :   Usai Harnojoyo, Giliran Rumah Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digeledah Kejati Terkait Pasar Cinde

“Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813 juta, jika terpidana tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang,” jelas dia,

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” pungkasnya. (DNP)

Kejati Sumsel Korupsi Alat Pencegahan Covid-19 Rutan Pakjo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDebt Collector di Bekasi Dibunuh Nasabah, Dijerat Pakai Kerudung, Jasadnya Disimpan
Next Article Dibunuh Nasabahnya, Begini Kronologi Penemuan Mayat Debt Collector Wanita di Bekasi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?