Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Buronan Kasus Suap 2 Pejabat BPN Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
Hukum

Buronan Kasus Suap 2 Pejabat BPN Palembang Ditangkap di Ogan Ilir

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat membawa tersangka kasus korupsi sertifikat tanah yang buron, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus suap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tahun 2019 bernama Asnah Ifah.

Tersangka diketahui buron selama hampir lima bulan setelah terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan sertifikat tanah.

“Selama dalam proses pencarian, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka, Selasa (9/7/2024).

Menurut Vanny, tersangka Asnah menyuap dua pejabat BPN Palembang untuk penerbitan sertifikat tanah seluas 100 hektare (Ha) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua pejabat yang terlibat adalah mantan Kepala Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, Zairili, dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan Palembang, Joke.

“Asnah Ifah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2024). Namun, Asnah tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Rabu (28/2/2024),” jelas Vanny.

Usai ditangkap, Asnah langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melimpahkan kasus tersangka ke Kejari Palembang untuk proses hukum lanjutan.

“Asnah Ifah merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui PTSL yang menjerat dua tersangka sebelumnya,” tambah Vanny.

Perlu diketahui, Zairili dan Joke telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/7/2022). Zairili dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Joke divonis empat tahun penjara. [AYK]

BPN Buronan Kasus Korupsi Kejati Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Balikan, Al Ghazali Unggah Foto Bersama dengan Alyssa Daguise
Next Article Kawasan Kumuh di Rumah Susun IB I Palembang akan di Revitalisasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?