RELUNG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus suap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tahun 2019 bernama Asnah Ifah.
Tersangka diketahui buron selama hampir lima bulan setelah terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan sertifikat tanah.
“Selama dalam proses pencarian, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka, Selasa (9/7/2024).
Menurut Vanny, tersangka Asnah menyuap dua pejabat BPN Palembang untuk penerbitan sertifikat tanah seluas 100 hektare (Ha) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kedua pejabat yang terlibat adalah mantan Kepala Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, Zairili, dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan Palembang, Joke.
“Asnah Ifah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2024). Namun, Asnah tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Rabu (28/2/2024),” jelas Vanny.
Usai ditangkap, Asnah langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melimpahkan kasus tersangka ke Kejari Palembang untuk proses hukum lanjutan.
“Asnah Ifah merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui PTSL yang menjerat dua tersangka sebelumnya,” tambah Vanny.
Perlu diketahui, Zairili dan Joke telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/7/2022). Zairili dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Joke divonis empat tahun penjara. [AYK]

