Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Viral Video Polisi Hentikan Paksa Mobil Box di Palembang, Kasat Lantas Tegaskan Sesuai Prosedur
Hukum

Viral Video Polisi Hentikan Paksa Mobil Box di Palembang, Kasat Lantas Tegaskan Sesuai Prosedur

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tangkapan layar video anggota polisi saat memberhentikan sopir mobil pengangkut pisang. (handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Video yang memperlihatkan anggota Satlantas Polrestabes Palembang memberhentikan paksa sebuah mobil box bernomor polisi BE 8091 NAA berwarna putih menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Pintu Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (5/2/2025) siang.

Video tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet, bahkan menuduh polisi melakukan tindakan di luar prosedur.

Menanggapi kabar yang beredar, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas AKBP Yenny Diarty, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa tindakan anggotanya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saya pastikan itu tidak benar. Anggota kami bertindak sesuai SOP karena pengendara mobil box tersebut terbukti melakukan pelanggaran, yaitu menggunakan pelat nomor palsu dan tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt),” ujar AKBP Yenny Diarty saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/2/2025).

Baca juga :   Viral! Sopir Truk Adu Mulut dengan Polisi di Pintu Tol Keramasan Palembang

Menurut AKBP Yenny, kejadian bermula saat petugas Satlantas tengah melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Mereka kemudian melihat mobil box melaju tanpa menggunakan pelat nomor yang sesuai ketentuan dan pengemudinya tidak memakai sabuk pengaman.

“Melihat pelanggaran tersebut, anggota kami berusaha memberhentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, pengendara tidak mengindahkan peringatan dan justru tancap gas, sehingga anggota kami melakukan pengejaran hingga ke depan Pintu Gerbang Tol Keramasan,” jelasnya.

Setelah berhasil dihentikan, bukannya mengakui kesalahan, pengemudi mobil box tersebut justru merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke media sosial, seolah-olah telah menjadi korban tindakan tidak adil dari aparat kepolisian.

AKBP Yenny menegaskan bahwa pengemudi tersebut jelas melanggar aturan lalu lintas.

“Jadi, intinya pengendara mobil box itu memang bersalah karena melanggar aturan lalu lintas. Seharusnya dia patuh terhadap peraturan, bukan malah mencoba menghindar dan memviralkan kejadian tanpa mengakui kesalahannya,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial.

“Jangan mudah percaya dengan informasi sepihak. Kami selalu bertindak berdasarkan prosedur yang berlaku untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tutup AKBP Yenny.[TRA]

Oknum polisi Palembang Pintu tol keramasan Viral
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article27 Februari, Anime Pokemon Kairyu To Yubinya-san Bakal Dirilis
Next Article Sumsel Alami Deflasi 0,36% di Januari 2025, Dipicu Diskon Listrik
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Viral! Didatangi Pria Mengaku Satresnarkoba dan BNN, Warga Garut Ini Buat Surat Terbuka

10/10/20265 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?