RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang angkat bicara terkait pernyataan kontroversial Tiktoker Lina Mukherjee yang menyebut adanya oknum perempuan di lingkungan pengadilan yang meminta uang Rp500 juta untuk meringankan hukumannya.
Tuduhan ini disampaikan Lina dalam sebuah podcast yang kemudian menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Juru Bicara PN Palembang, Raden Zainal Arief , menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah karena Lina tidak memberikan kejelasan mengenai identitas oknum yang dimaksud.
“Pernyataan Lina Mukherjee ini bisa menimbulkan fitnah bagi PN Palembang karena tidak disebutkan siapa wanita tersebut. Apakah benar pegawai atau hakim di PN Palembang? Kami perlu kejelasan,” ujar Zainal dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2024).
Zainal menambahkan, jika Lina Mukherjee memiliki bukti yang kuat, sebaiknya ia melaporkan kasus ini secara resmi ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi SIWAS atau ke Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menurut Zainal, PN Palembang terbuka terhadap kritik dan masukan demi meningkatkan integritas serta profesionalisme lembaga peradilan. Namun, tanpa informasi yang jelas mengenai identitas oknum perempuan yang disebutkan, pihaknya tidak dapat melakukan investigasi internal lebih lanjut.
“Kami tidak akan menutup-nutupi, tapi beri kepastian siapa oknum perempuan itu. Jika ada nama jelas, kami bisa membentuk tim untuk menyelidiki,” tegasnya.
Lina Mukherjee sendiri saat ini telah menjalani proses hukum yang panjang. Ia divonis bersalah oleh PN Palembang dengan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH dan anggota majelis Pitriadi SH MH. Lina terbukti melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam putusan tersebut, Lina dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Oktober 2023 menghasilkan putusan yang menguatkan vonis PN Palembang. Tak berhenti di situ, Lina juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak pada 16 Februari 2024. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan PN Palembang tetap berlaku.
Pernyataan Lina Mukherjee ini memicu perhatian publik, terutama terkait dugaan praktik yang mencoreng integritas lembaga peradilan. Di sisi lain, PN Palembang menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi dengan bukti yang jelas.
Kini, publik menanti apakah Lina Mukherjee akan melangkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan tersebut secara resmi atau apakah ini akan menjadi isu yang menguap begitu saja tanpa bukti konkret. Yang jelas, PN Palembang menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran etik di internalnya.[TRA]

