Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PN Palembang Tanggapi Tuduhan Lina Mukherjee soal Permintaan Uang Rp500 Juta
Hukum

PN Palembang Tanggapi Tuduhan Lina Mukherjee soal Permintaan Uang Rp500 Juta

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Selebgram, Lina Mukherjee bebas dari penjara Lapas Perempuan Klas II Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang angkat bicara terkait pernyataan kontroversial Tiktoker Lina Mukherjee yang menyebut adanya oknum perempuan di lingkungan pengadilan yang meminta uang Rp500 juta untuk meringankan hukumannya.

Tuduhan ini disampaikan Lina dalam sebuah podcast yang kemudian menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Juru Bicara PN Palembang, Raden Zainal Arief , menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah karena Lina tidak memberikan kejelasan mengenai identitas oknum yang dimaksud.

“Pernyataan Lina Mukherjee ini bisa menimbulkan fitnah bagi PN Palembang karena tidak disebutkan siapa wanita tersebut. Apakah benar pegawai atau hakim di PN Palembang? Kami perlu kejelasan,” ujar Zainal dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2024).

Zainal menambahkan, jika Lina Mukherjee memiliki bukti yang kuat, sebaiknya ia melaporkan kasus ini secara resmi ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi SIWAS atau ke Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut Zainal, PN Palembang terbuka terhadap kritik dan masukan demi meningkatkan integritas serta profesionalisme lembaga peradilan. Namun, tanpa informasi yang jelas mengenai identitas oknum perempuan yang disebutkan, pihaknya tidak dapat melakukan investigasi internal lebih lanjut.

“Kami tidak akan menutup-nutupi, tapi beri kepastian siapa oknum perempuan itu. Jika ada nama jelas, kami bisa membentuk tim untuk menyelidiki,” tegasnya.

Lina Mukherjee sendiri saat ini telah menjalani proses hukum yang panjang. Ia divonis bersalah oleh PN Palembang dengan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH dan anggota majelis Pitriadi SH MH. Lina terbukti melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusan tersebut, Lina dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Oktober 2023 menghasilkan putusan yang menguatkan vonis PN Palembang. Tak berhenti di situ, Lina juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak pada 16 Februari 2024. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan PN Palembang tetap berlaku.

Pernyataan Lina Mukherjee ini memicu perhatian publik, terutama terkait dugaan praktik yang mencoreng integritas lembaga peradilan. Di sisi lain, PN Palembang menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi dengan bukti yang jelas.

Kini, publik menanti apakah Lina Mukherjee akan melangkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan tersebut secara resmi atau apakah ini akan menjadi isu yang menguap begitu saja tanpa bukti konkret. Yang jelas, PN Palembang menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran etik di internalnya.[TRA]

Lina Mukherjee PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBaznas Palembang Targetkan Rp2 Miliar Zakat dari Tunjangan Kinerja Pegawai Pemkot
Next Article Awali Harimu dengan Minum Kopi, Berikut Manfaatnya!
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?