RELUNG.ID — Rumah/Tempat Pemotongan Ayam (RPA) di Kota Palembang menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa mayoritas RPA di wilayah ini belum memiliki Sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat perkembangan usaha turunan berbahan dasar daging ayam serta menimbulkan kekhawatiran terkait standar keamanan pangan.
Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel, Jafrizal, menegaskan pentingnya sertifikasi rumah pemotongan ayam untuk menjamin kualitas daging ayam yang beredar di pasaran.
“Jika RPA belum bersertifikat halal dan NKV, maka sertifikasi produk turunannya seperti rumah makan, mi ayam, bakso, dan sosis akan terhambat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Menurut Jafrizal, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk jaminan terhadap aspek kehalalan, kebersihan, dan keamanan daging ayam. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli produk olahan ayam dengan memastikan produk tersebut berasal dari RPA yang telah memiliki sertifikat halal dan NKV.
“Produk bersertifikat terjamin higienis, tanpa bulu, tanpa memar, dan bebas dari bau tak sedap,” tegasnya.
Jafrizal juga mengingatkan bahwa pemotongan ayam secara mandiri oleh pelaku usaha tanpa mengikuti standar sertifikasi bisa menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan intensif mengenai standar higiene, sanitasi, serta prosedur penyembelihan halal untuk para pelaku usaha.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2024, pengawasan teknis terkait kesehatan masyarakat veteriner di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara itu, proses sertifikasi NKV menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
“Aturan ini mewajibkan pelaku usaha perunggasan dengan produksi minimal 60.000 ekor per minggu untuk memiliki atau menguasai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) bersertifikat NKV yang dilengkapi fasilitas rantai dingin. Pada tahun pertama setelah peraturan diterbitkan, kapasitas pemotongan ayam hidup di RPHU harus mencapai setidaknya 30% dari total produksi,” jelas Jafrizal.
Ironisnya, meskipun produksi ayam potong di Sumatera Selatan mencapai 200.000–210.000 ekor per hari, baru satu unit usaha yang tercatat memiliki sertifikat halal dan NKV, yakni PT. Sinar Mandiri Sejahtera (SMS). Padahal, dengan angka produksi tersebut, seharusnya terdapat sekitar 23.333 unit RPA bersertifikat untuk memenuhi kebutuhan pasar secara ideal.
“Pemerintah daerah terus mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan standar higienitas dan kehalalan produk mereka melalui kerja sama dengan BPJPH serta perusahaan perunggasan. RPA yang sudah beroperasi juga dapat ditingkatkan statusnya dengan menambah fasilitas pendukung agar memenuhi persyaratan sertifikasi,” pungkas Jafrizal.
Dengan situasi ini, peran aktif pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pangan yang aman, sehat, dan halal di Sumatera Selatan. Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk bersaing di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.[TRA]

