RELUNG.ID- Razman Arif Nasution secara resmi meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA) atas kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat persidangan melawan Hotman Paris.
Permintaan maaf tersebut disampaikan di hadapan MA pada Senin, 17 Februari 2025, setelah peristiwa tersebut memicu kontroversi.
Dalam permintaan maafnya, Razman mengakui bahwa apa yang terjadi di ruang sidang merupakan sebuah kesalahan dan kekhilafan.
“Apa yang itu kami lakukan sebagai manusia tempatnya salah dan kekhilafan,” ujar Razman.
Ia juga memohon agar permintaan maafnya dikabulkan oleh MA, dan menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan lembaga pengadilan atau penguasa.
Razman yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh ini menambahkan bahwa tindakan yang dilakukannya bukan bertujuan untuk mencemarkan nama baik pihak manapun.
“Kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa apalagi memfitnah atau mencemarkan barangkali itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution sempat menolak untuk meminta maaf dan menyatakan bahwa dirinya merasa tidak bersalah.
Ia bahkan berencana untuk melaporkan hakim yang menangani kasus tersebut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar dan justru kami akan laporkan hakim tersebut,” kata Razman pada 12 Februari 2025.
Kericuhan di pengadilan terjadi saat Razman nyaris terlibat perkelahian dengan Hotman Paris, yang memicu ketegangan di ruang sidang. Kejadian ini mengundang reaksi keras dari MA yang mengecam perilaku tersebut sebagai tindakan yang merendahkan marwah pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, MA memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan mengusutnya lebih lanjut.
Pihak MA juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang melecehkan pengadilan dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Razman dan rekannya yang terlibat dalam kericuhan itu kini menghadapi sejumlah pasal hukum, termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap penguasa.[YKP]

