Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Resahkan Warga, Pria Bawa Senpi Rakitan Ditangkap Polisi di Musi Rawas
Hukum

Resahkan Warga, Pria Bawa Senpi Rakitan Ditangkap Polisi di Musi Rawas

RiyadiBy Riyadi17/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka berikut dengan barang bukti senpi jenis pistol.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pria berinisial Malik Ibrahim Putra (35), warga Kelurahan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap oleh polisi setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpi) jenis pistol di pinggangnya yang sudah meresahkan warga di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Selain Senpira jenis pistol, berikut diamankan pula 6 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Kasatreskrim Senin, (17/2/2025).

Baca juga :   Kecanduan Narkoba, Pemuda di Muratara Nekat Curi TV hingga Kompor

Penangkapan bermula pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria yang membawa senpi dan membuat resah warga. Petugas kemudian melakukan pemetaan dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yakni Desa Pelawe.

Pada Minggu dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan. Tersangka mengakui bahwa senpi tersebut miliknya dan ia menyimpannya untuk alasan menjaga diri. Senpi rakitan tersebut disembunyikan di pinggang depan tepatnya di bawah pusar.

Tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan mendalami kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Baca juga :   Dipicu Cemburu, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Perundungan

Kasatreskrim menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang melanggar hukum terkait kepemilikan senpi tanpa izin.

“Tersangka menyimpan senpi di pinggang depan tepatnya dibawah pusar. Dan tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya, dengan dalih untuk menjaga diri,” pungkasnya.[NSR]

Ditangkap Musi Rawas Senpi Rakitan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Rilis Fitur Tema Chat, Pengguna Bisa Ubah Tampilan Obrolan Sesuai Selera
Next Article Impor Kurma Indonesia Meningkat 55,73 Persen di Januari 2025, Didominasi dari Mesir
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,910 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,782 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,755 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?