RELUNG.ID- Seorang pria berinisial Malik Ibrahim Putra (35), warga Kelurahan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap oleh polisi setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpi) jenis pistol di pinggangnya yang sudah meresahkan warga di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Selain Senpira jenis pistol, berikut diamankan pula 6 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Kasatreskrim Senin, (17/2/2025).
Penangkapan bermula pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria yang membawa senpi dan membuat resah warga. Petugas kemudian melakukan pemetaan dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yakni Desa Pelawe.
Pada Minggu dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan. Tersangka mengakui bahwa senpi tersebut miliknya dan ia menyimpannya untuk alasan menjaga diri. Senpi rakitan tersebut disembunyikan di pinggang depan tepatnya di bawah pusar.
Tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan mendalami kepemilikan senpi ilegal tersebut.
Kasatreskrim menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang melanggar hukum terkait kepemilikan senpi tanpa izin.
“Tersangka menyimpan senpi di pinggang depan tepatnya dibawah pusar. Dan tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya, dengan dalih untuk menjaga diri,” pungkasnya.[NSR]

