Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Berikut Poinnya
Politik

DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Berikut Poinnya

alwiBy alwi18/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna tentang RUU Minerba. (TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – DPR RI akhirnya mengesahkan perubahan ke-empat UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pengesahan ini diketahui dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa (18/2).

Baca juga :   Soal Sumur Minyak Ilegal di Sumsel, Begini Respon Komisi VII DPR RI

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan ke-4 atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna ini.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang dihadiri sebanyak 311 orang.

Berikut sembilan poin dalam RUU Minerba yang disepakati bersama ini;

Baca juga :   Empat Lawang Gelar Pleno Penetapan, JM-Fai Ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Terpilih

  1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;
  3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
  5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
  6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui
  • program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  • pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan
  • program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

      7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

Baca juga :   Sosok Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI Pengganti Adies Kadir

      8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

       9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang. (KPB)

DPR RI Minerba revisi UU Minerba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOppo Find N5 Bakal Terintegrasi dengan MacOS dengan Fitur Desktop Jarak Jauh
Next Article Tak Kantongi Izin Amdal, DPRD Muara Enim Desak Operasional PT RMK Ditutup
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?