Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Kantongi Izin Amdal, DPRD Muara Enim Desak Operasional PT RMK Ditutup
Regional

Tak Kantongi Izin Amdal, DPRD Muara Enim Desak Operasional PT RMK Ditutup

RiyadiBy Riyadi18/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua DPRD Muara Enim bersama Komisi I memimpin rapat permasalahan warga dengan PT RMK. (Relung/NVS)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim menuntut agar PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang ditutup, karena disebut tidak mengantongi izin Amdal jalan.

Penegasan ini disampaikan terkait laporan masyarakat Gunung Megang yang mengeluhkan dampak limbah aktivitas perusahaan terhadap kebun sawit dan karet milik warga, Makmur dan Pajarudin.

Meskipun telah dilakukan mediasi di tingkat desa dan kecamatan, masalah tersebut belum juga mendapat penyelesaian dari perusahaan.

Baca juga :   Sidak di Halaman Parkir Setda, Wali Kota Palembang Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Banmus pada Senin (17/2), dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo , bersama Ketua Komisi I, Muallimin Fajarudin , serta anggota Komisi I lainnya, Yones Toner, Yupi, H Nisrin, Harmison, dan M Pasma.

Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Sekcam Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang Dalam, serta perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Kepala Teknik Tambang PT TBBE, Agung Prasetyo, dan pihak legal perusahaan.

Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Apriadi, menyampaikan bahwa masalah yang dialami Pajarudin dan Makmur belum juga mendapat solusi. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada upaya mediasi di tingkat desa dan kecamatan, namun perusahaan tampaknya tidak memberikan perhatian serius terhadap keluhan warganya, yang terganggu oleh limbah dari aktivitas pertambangan dan disposal.

Baca juga :   Buron 2 Tahun, DPO Polsek Gunung Megang Ditangkap

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, dengan tegas meminta perusahaan untuk menyelesaikan masalah dalam waktu satu bulan, terutama terkait kerugian yang dialami pemilik kebun sawit dan karet.

“Jika untuk kepentingan masyarakat, saya berada di depan. Kalau masyarakat tidak bisa lagi berkebun untuk memenuhi kebutuhan mereka, dengan apa mereka akan makan? Saya minta PT RMK dan PT TBBE segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan,” tegasnya.

Situasi rapat semakin memanas saat anggota Komisi I, Yones Tober, mempertanyakan keberadaan izin Amdal jalan PT RMK.

Baca juga :   RMK Disegel dan Stop Beroperasi, Warga Selat Punai Bisa Kembali Hirup Udara Segar!

Perwakilan perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki izin tersebut.

“Jika tidak ada izin Amdal jalan, maka tutup PT RMK. Saya pastikan mereka tidak memiliki izin Amdal jalan, dan perusahaan ini salah dari awal karena tidak mengantongi izin,”tegas Yohanes dalam rapat.

Lebih lanjut, Yones menyatakan bahwa perusahaan juga tidak mengindahkan kerusakan yang terjadi pada kebun warga akibat limbah aktivitas mereka.

Baca juga :   Polda Sumsel Gelar Pelatihan Pencegahan Karhutbunla, Intensifkan Patroli di Wilayah Rawan


“PT RMK telah jelas tidak memiliki izin Amdal untuk jalan. Kami dari Komisi I meminta agar perusahaan ini ditutup hingga mengantongi izin yang sah. Jika tidak ada izin, maka semua kegiatan perusahaan adalah ilegal,” tambahnya.

Sebelumnya, kebun sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim mengalami kerusakan akibat tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), pada Minggu (10/11).

Kejadian serupa di lokasi yang sama juga terjadi pada bulan Juni 2024 lalu. Akibatnya, areal kebun sawit milik Abdul Manan seluas 2 hektar dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering dengan ketebalan sekitar 15 cm.

Baca juga :   Kerap Dilintasi Angkutan Batu Bara, Jembatan Enim II Terancam Ambruk

Dampak lainnya ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut. Selain itu produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur.

“Permasalahan ini telah ditangani melalui jalur hukum dan hari ini (Minggu) kondisi lahan kebun milik keluarganya Abdul Manan kembali terendam akibat dampak disposal tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE),” ujar  Makmur Maryanto yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan.

Dirinya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menangani perkara tersebut objektif dan transparan. Apalagi kejadian serupa kembali terulang, artinya dugaan pihak perusahaan dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga aliran pembuangan masuk ke kebun warga.

Baca juga :   Wagub Sumsel Dukung Aspirasi HNSI, Siap Perjuangkan Pembangunan TPI


“Sangat jelas dugaan pembiarannya dan tidak ada antisipasi atau penanggulangan agar aliran air tidak masuk kebun warga. Permasalahan tersebut dan kejadian hari ini akan kita laporkan ke Inspektorat Tambang,” tegasnya.[NVS]

Anggota DPRD Muara Enim Jalan Hauling RMKO Muara Enim PT RMK Energy PT RMKE Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Berikut Poinnya
Next Article Kelola Dana Rp28 Triliun, Tabungan Pesirah BSB Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?