RELUNG.ID- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim menuntut agar PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang ditutup, karena disebut tidak mengantongi izin Amdal jalan.
Penegasan ini disampaikan terkait laporan masyarakat Gunung Megang yang mengeluhkan dampak limbah aktivitas perusahaan terhadap kebun sawit dan karet milik warga, Makmur dan Pajarudin.
Meskipun telah dilakukan mediasi di tingkat desa dan kecamatan, masalah tersebut belum juga mendapat penyelesaian dari perusahaan.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Banmus pada Senin (17/2), dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo , bersama Ketua Komisi I, Muallimin Fajarudin , serta anggota Komisi I lainnya, Yones Toner, Yupi, H Nisrin, Harmison, dan M Pasma.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Sekcam Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang Dalam, serta perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Kepala Teknik Tambang PT TBBE, Agung Prasetyo, dan pihak legal perusahaan.
Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Apriadi, menyampaikan bahwa masalah yang dialami Pajarudin dan Makmur belum juga mendapat solusi. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada upaya mediasi di tingkat desa dan kecamatan, namun perusahaan tampaknya tidak memberikan perhatian serius terhadap keluhan warganya, yang terganggu oleh limbah dari aktivitas pertambangan dan disposal.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, dengan tegas meminta perusahaan untuk menyelesaikan masalah dalam waktu satu bulan, terutama terkait kerugian yang dialami pemilik kebun sawit dan karet.
“Jika untuk kepentingan masyarakat, saya berada di depan. Kalau masyarakat tidak bisa lagi berkebun untuk memenuhi kebutuhan mereka, dengan apa mereka akan makan? Saya minta PT RMK dan PT TBBE segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan,” tegasnya.
Situasi rapat semakin memanas saat anggota Komisi I, Yones Tober, mempertanyakan keberadaan izin Amdal jalan PT RMK.
Perwakilan perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki izin tersebut.
“Jika tidak ada izin Amdal jalan, maka tutup PT RMK. Saya pastikan mereka tidak memiliki izin Amdal jalan, dan perusahaan ini salah dari awal karena tidak mengantongi izin,”tegas Yohanes dalam rapat.
Lebih lanjut, Yones menyatakan bahwa perusahaan juga tidak mengindahkan kerusakan yang terjadi pada kebun warga akibat limbah aktivitas mereka.
“PT RMK telah jelas tidak memiliki izin Amdal untuk jalan. Kami dari Komisi I meminta agar perusahaan ini ditutup hingga mengantongi izin yang sah. Jika tidak ada izin, maka semua kegiatan perusahaan adalah ilegal,” tambahnya.
Sebelumnya, kebun sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim mengalami kerusakan akibat tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), pada Minggu (10/11).
Kejadian serupa di lokasi yang sama juga terjadi pada bulan Juni 2024 lalu. Akibatnya, areal kebun sawit milik Abdul Manan seluas 2 hektar dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering dengan ketebalan sekitar 15 cm.
Dampak lainnya ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut. Selain itu produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur.
“Permasalahan ini telah ditangani melalui jalur hukum dan hari ini (Minggu) kondisi lahan kebun milik keluarganya Abdul Manan kembali terendam akibat dampak disposal tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE),” ujar Makmur Maryanto yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan.
Dirinya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menangani perkara tersebut objektif dan transparan. Apalagi kejadian serupa kembali terulang, artinya dugaan pihak perusahaan dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga aliran pembuangan masuk ke kebun warga.
“Sangat jelas dugaan pembiarannya dan tidak ada antisipasi atau penanggulangan agar aliran air tidak masuk kebun warga. Permasalahan tersebut dan kejadian hari ini akan kita laporkan ke Inspektorat Tambang,” tegasnya.[NVS]

