RELUNG.ID- Seorang pencuri buah sawit, Jali (22), ditangkap oleh warga setelah kepergok sedang mencuri di kebun milik korban di Dusun IV Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Jali mencuri buah sawit sebanyak 117 janjang di kebun milik korban berinisial DI (36).
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terungkap setelah pelaku kepergok oleh saksi, ED.
Saksi yang sedang menuju kebun sawit miliknya yang terletak bersebelahan dengan kebun korban, melihat pelaku sedang memanen buah sawit tanpa izin.
“Setiba di kebun miliknya, saksi melihat pelaku sedang memanen buah sawit tanpa izin dari pemilik kebun,” kata Kasatreskrim pada Selasa, 18 Februari 2025.
Melihat kejadian tersebut, saksi segera menghubungi korban dan meminta untuk memeriksa kebun. Begitu korban tiba di kebun miliknya, ia mendapati bahwa banyak buah sawit sudah dipanen tanpa sepengetahuannya.
Setelah itu, korban dan saksi berhasil menangkap pelaku beserta alat dodos yang digunakan untuk memanen buah sawit. Namun, saat hendak dibawa ke rumah korban, pelaku berhasil melarikan diri.
“Dari pengecekan, kami menemukan sebanyak 88 janjang buah sawit yang dicuri di kebun milik korban, sementara di kebun saksi ditemukan 29 janjang, jadi total ada 117 janjang yang dicuri,” tambahnya.
Keesokan harinya, pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama saksi dan warga sekitar melakukan pencarian terhadap pelaku di Jalan Umum Desa Sembatu Jaya. Pencarian tersebut membuahkan hasil, dan pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan oleh warga ke Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut.[NSR]

